24-28 Juli, Truk Angkutan Barang Dilarang Lintasi Jalur Pemudik

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi mobil angkutan barang sejak H-4 hingga H+1 pada Lebaran Juli mendatang. Hal itu dilakukan untuk menjaga kenyamanan para pemudik agar tak terganggu dengan lalu lalang mobil barang.
Jenis mobil barang yang dilarang melintas di ruas jalan yang dilalui oleh pemudik yaitu tronton, kontainer, ataupun truk gandeng. "Jadi yang dilarang melintas di ruas jalan pemudik kereta tempelan, kereta gandengan, truk gandengan serta kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer) dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, karena itu dapat mengganggu pemudik," ujar Menteri Perhubungan EE Mangindaan saat menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang angkutan lebaran 2014 di kantornya, Jakarta, Rabu (11/6).
Setidaknya, aturan itu akan diterapkan di tiga daerah yang memiliki jalur utama untuk dilintasi pemudik. Antara lain Lampung, Pulau Jawa dan Bali.
A”turan itu akan efektif berlaku mulai tanggal 24 juli pukul 00.00. “Sampai tanggal 28 Juli 2014, di Provinsi Lampung, Pulau Jawa dan Bali, angkutan barang dilarang beroperasi,” tegas dia.
Sedangkan untuk bahan pangan pokok yang daya tahannya tidak lama, disarankan diangkut melalui udara atau kereta. Dengan demikian bahan pangan yang daya tahannya singkat tidak kelamaan di jalan.(chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi mobil angkutan barang sejak H-4 hingga H+1 pada Lebaran Juli mendatang. Hal itu dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya