24 BUMN Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
Senin, 16 Juli 2012 – 04:14 WIB
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat 24 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang potensial merugikan keuangan negara. 24 badan tersebut termasuk dalam 144 BUMN induk yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan anggaran ini dilakukan BPK pada tahun 2005-2011. "Bisa juga penyimpangan yang berakibat kerugian negara ini terjadi karena penyimpangan terhadap UU bidang pengelolaan atau barang milik negara," sambungnya.
"Penyimpangan ini terjadi karena kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran perusahaan. Salah satunya penetapan dan pelaksanaan yang tidak tepat sehingga berakibat peningkatan biaya, atau belanja," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Minggu (15/7).
Baca Juga:
Selain itu, kata dia, penyimpangan di BUMN bisa terjadi karena penerimaan yang seharusnya diterima atau ditetapkan negara tidak disetorkan. Akibatnya negara mengalami kekurangan penerimaan. Namun ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai dana yang tak diterima negara tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat 24 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang potensial merugikan keuangan negara.
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta