24 dari 75 Pegawai KPK Dapat Dibina Sebelum Diangkat jadi ASN, 51 Lainnya?
Selasa, 25 Mei 2021 – 17:18 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Foto : Ricardo
"Tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," kata Alex.
Sebelumnya, KPK hari ini melakukan rapat koordinasi bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK tersebut. (antara/jpnn)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tidak lolos TWK masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK