24 dari 75 Pegawai KPK Dapat Dibina Sebelum Diangkat jadi ASN, 51 Lainnya?
Selasa, 25 Mei 2021 – 17:18 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Foto : Ricardo
"Tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada tanah air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," kata Alex.
Sebelumnya, KPK hari ini melakukan rapat koordinasi bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK tersebut. (antara/jpnn)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tidak lolos TWK masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik