24 Juli Ditetapkan Sebagai Hari Kebaya Nasional

24 Juli Ditetapkan Sebagai Hari Kebaya Nasional
Pemerintah menetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional, tetapi bukan tanggal merah alias hari libur. Foto: Tim Nasional Kebaya

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 24 Juli sebagai peringatan Hari Kebaya Nasional (HKN). Namun, pada tanggal tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 19 tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2023.

Keppres ini sekaligus menjelaskan bahwa kebaya merupakan identitas nasional yang wajib dilestarikan. Kebaya juga berkembang menjadi busana yang digunakan dalam berbagai kegiatan skala nasional maupun internasional.

Tim Nasional Kebaya Indonesia sebagai pengusul merupakan gabungan dari 12 komunitas, yaitu Perempuan Indonesia Maju (PIM); Pertiwi Indonesia; Kebaya Foundation.

Kemudian, Perempuan Berkebaya Indonesia; Komunitas Notaris Indonesia Berkebaya; Pecinta Sanggul Nusantara; Cinta Budaya Nusantara; Rampak Sarinah.

Selanjutnya, Sekar Ayu Jiwanta; Citra Kartini Indonesia; Yayasan Busana Nasional Nusantara; dan Himpunan Ratna Busana Surakarta.

Ketua Tim Nasional Kebaya Lana T. Koentjoro akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk pemantapan agenda program kerja selama setahun ke depan.

"Akan aktif mengadakan talkshow, literasi edukasi, dan sosialisasi mengenai kebaya mengaktifkan sanggar-sanggar, mengadakan pelatihan dan pendampingan bagi pengrajin kebaya dan UMKM lainnya,” tukas Lana, dalam keterangannya, Kamis (10/8).

Pemerintah menetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional, tetapi bukan tanggal merah alias hari libur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News