24 Mantan Anggota KPU Belum Kembalikan Mobil Dinas
Senin, 03 Juni 2013 – 17:32 WIB
JAKARTA – Dari 53 orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001, ternyata 24 orang di antaranya diketahui belum mengembalikan kendaraan dinas operasional KPU. Mereka umumnya merupakan mantan anggota yang berasal dari unsur partai politik.
“Mobil-mobilnya berjenis Toyota Kijang Kapsul LGX, buatan tahun 1998-1999 berplat merah. Itu masih berada di tangan mantan anggota KPU 1999 dari unsur partai," ujar Kepala Biro Logistik KPU, Boradi, di Jakarta, Senin (3/6).
Boradi mengakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk menarik kendaraan-kendaraan tersebut. Padahal berbagai upaya telah ditempuh. Di antaranya berkali-kali menyurati pihak-pihak yang dimaksud. Namun tidak juga mendapat tanggapan yang positif.
“Karena itu kami membicarakan hal ini kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red). Kami juga akan meminta bantuan Polri, mungkin salah satunya untuk memblokir surat- surat kendaraan tersebut," ujarnya.
JAKARTA – Dari 53 orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001, ternyata 24 orang di antaranya diketahui belum mengembalikan
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia