24 Mantan Anggota KPU Belum Kembalikan Mobil Dinas
Senin, 03 Juni 2013 – 17:32 WIB
JAKARTA – Dari 53 orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001, ternyata 24 orang di antaranya diketahui belum mengembalikan kendaraan dinas operasional KPU. Mereka umumnya merupakan mantan anggota yang berasal dari unsur partai politik.
“Mobil-mobilnya berjenis Toyota Kijang Kapsul LGX, buatan tahun 1998-1999 berplat merah. Itu masih berada di tangan mantan anggota KPU 1999 dari unsur partai," ujar Kepala Biro Logistik KPU, Boradi, di Jakarta, Senin (3/6).
Boradi mengakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk menarik kendaraan-kendaraan tersebut. Padahal berbagai upaya telah ditempuh. Di antaranya berkali-kali menyurati pihak-pihak yang dimaksud. Namun tidak juga mendapat tanggapan yang positif.
“Karena itu kami membicarakan hal ini kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red). Kami juga akan meminta bantuan Polri, mungkin salah satunya untuk memblokir surat- surat kendaraan tersebut," ujarnya.
JAKARTA – Dari 53 orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001, ternyata 24 orang di antaranya diketahui belum mengembalikan
BERITA TERKAIT
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana