24 Perusahaan di Jatim Tak Bayar THR
Nominal Capai Rp 360 juta
Kamis, 25 Agustus 2011 – 06:38 WIB
Sedangkan untuk perusahaan tipe yang kedua, yakni perusahaan yang tidak membayar THR karena berbeda persepsi, maka satgas akan melakukan mediasi.
Baca Juga:
"Sedangkan tipe ketiga, untuk perusahaan yang mokong alias mengerti regulasi dan mampu membayar, tapi tidak bersedia memberikan" THR bakal kami panggil, dan akan dicek peraturan perusahaannya. Ada tiga korporasi mokong yang masuk catatan kami," terangnya.
Hary menyebutkan, tiga perusahaan yang masuk dalam kategori mokong tersebut adalah PT Miho Sukses Abadi Surabaya, Sinar Bintoro Surabaya, dan PT. Agil Langgeng Pasuruan. Langkah konkrit yang diambil Disnakertransduk diantaranya memanggil PT Sinar Bintoro untuk mempertanggungjawabkan polemik tersebut."
"Sedangkan korporasi lainnya yang hingga H-7 belum membayarkan THR salah satunya adalah PT Commonwealth. Mayoritas modus perusahaan yang tidak membayar THR karena sedang menunggu putusan pengadilan untuk PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," paparnya.
SURABAYA - Melampaui H-7 Lebaran, tercatat masih ada 24 perusahaan di Jatim yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerjanya.
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali