24 Perusahaan di Jatim Tak Bayar THR

Nominal Capai Rp 360 juta

24 Perusahaan di Jatim Tak Bayar THR
24 Perusahaan di Jatim Tak Bayar THR
Pihaknya mematok deadline pembayaran THR bisa segera terselesaikan menjelang Lebaran. "Tim unit reaksi cepat beserta seluruh satgas terkait akan segera menindaklanjuti. Dalam waktu dua hari kami targetkan akan rampung," tegasnya.

Sementara itu, hingga kini masalah THR masih diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja (permenaker) nomor 4 tahun 1994 mengenai tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja perusahaan. Akan tetapi, pengaturan masalah sanksi terhadap pengusaha yang melanggar regulasi THR ini diatur dalam pasal 17 UU nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. Padahal, UU nomor 14 tahun 1969 sudah diganti" UU nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan.

"Dalam undang-undang ketenagakerjaan tidak ada pasal yang mengatur tentang THR. Sehingga, sanksi terhadap korporasi yang tidak memberikan THR tidak secara jelas diatur. Jadi upaya kami untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan melalui pemeriksaan secara total terhadap norma-norma perusahaan yang terkait," kata dia. (gal)


SURABAYA - Melampaui H-7 Lebaran, tercatat masih ada 24 perusahaan di Jatim yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerjanya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News