24 Ribu Botol Miras Dimusnahkan
Jumat, 25 Juli 2014 – 15:03 WIB
Dalam kesempatan itu, aparat penegak hukum seperti Kapolres Jakarta Utara, Dandim 05/02, Kajari, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan ormas sepakat menandatangani nota kesepahaman Lebaran damai tanpa miras. Tujuannya agar kondisi keamanan masyarakat terjaga dan perayaan Idul Fitri berjalan kondusif. (all/mas/ilo)
KOJA - Jajaran Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan 24.540 botol minuman keras (miras) hasil razia sepanjang 1 – 22 Juli 2014. Ribuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS