24 TKK Pemkot Bekasi Diberhentikan, Kenapa?

jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 24 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diberhentikan terhitung mulai Mei 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan 24 TKK tersebut berasal dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi.
Keempat belas OPD itu, seperti Distaru, Disperkimtan, Dinas Kesehatan, Dinas Damkar, Disarsipusda, DBMSDA, Disdik, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP.
Terdapat juga TKK di tingkat kecamatan yang diberhentikan.
"TKK itu kami evaluasi terus karena, kan, pada saat dia membuat kontrak itu ada aturannya. Oh, kalau enggak masuk sekian hari, oh, karena dia tidak disiplin, oh, karena dia tidak menjalankan tugas. Jadi, murni dari evaluasi kinerja," kata Tri saat dikonfirmasi, Selasa (24/5).
Dia pun memastikan 24 TKK yang diberhentikan disebabkan tindak indisipliner.
"Indisipiliner, termasuk juga di awal-awal juga ada, kok, PNS yang kemudian kami berhentikan," ujar Tri.
Dia mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi untuk selalu disiplin dalam bekerja.
Sebanyak 24 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diberhentikan terhitung mulai Mei 2022, simak selengkapnya.
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir