24 TKK Pemkot Bekasi Diberhentikan, Kenapa?
jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 24 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diberhentikan terhitung mulai Mei 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan 24 TKK tersebut berasal dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi.
Keempat belas OPD itu, seperti Distaru, Disperkimtan, Dinas Kesehatan, Dinas Damkar, Disarsipusda, DBMSDA, Disdik, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP.
Terdapat juga TKK di tingkat kecamatan yang diberhentikan.
"TKK itu kami evaluasi terus karena, kan, pada saat dia membuat kontrak itu ada aturannya. Oh, kalau enggak masuk sekian hari, oh, karena dia tidak disiplin, oh, karena dia tidak menjalankan tugas. Jadi, murni dari evaluasi kinerja," kata Tri saat dikonfirmasi, Selasa (24/5).
Dia pun memastikan 24 TKK yang diberhentikan disebabkan tindak indisipliner.
"Indisipiliner, termasuk juga di awal-awal juga ada, kok, PNS yang kemudian kami berhentikan," ujar Tri.
Dia mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi untuk selalu disiplin dalam bekerja.
Sebanyak 24 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diberhentikan terhitung mulai Mei 2022, simak selengkapnya.
- Cerita Arief Rahman, Sukses Berdayakan Warga & Buka Lapangan Pekerjaan
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah
- Telusuri Pagar Laut Bekasi, Dedi Mulyadi Bertemu Menteri Nusron Wahid
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pemagaran Laut di Bekasi