24 Ton Gula Malaysia Diamankan
Kamis, 26 November 2009 – 13:30 WIB
Selain mengamankan tiga truk dengan nomor polisi KB 9531 DA, KB 5925 G dan B 9235 MQ berikut 489 karung gula illegal, kepolisian juga menahan tiga sopir truk tersebut. Mereka masing-masing Bb, Do dan Hr. Bahkan polisi juga berhasil menangkap Nm (36), yang dicurigai sebagai TSK pemilik barang illegal tersebut.
Baca Juga:
Upaya penyelundupan gula ini sepertinya dikemas dengan rapi. Ketiga sopir sendiri tidak mengetahui persis siapa pemilik gula tersebut. Bahkan, mereka sendiri tidak mengetahui siapa pemilik truk yang mereka gunakan untuk mengangkut gula illegal tersebut.
“Sejauh ini, kita sudah memeriksa para saksi-saksi. Kini mereka termasuk Nm, sudah kita amankan,” ungkap.
Menurut Hani, penangkapan gula-gula illegal tersebut merupakan salah satu atensi Kapolres Sanggau dalam rangka menekan angka kejahatan di Bumi Daranante. Ini sekaligus mendukung program 100 hari Kapolri, di masa Kabinet Indonesia bersatu jilid II.
TSK penyelundupan gula tersebut diancam Pasal 102 hruf f sub pasal 103 huruf d UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan pasal 62 ayat 1 sub a,g,h dan j, UURI nomor 80 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 58 huruf K UURI nomor 7 tahun 1996, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (dri/fuz/JPNN)
SANGAU- Mahalnya harga gula di Tanah Air dimanfaatkan para mafia untuk memasok gula illegal. Untungnya, aparat kepolisian berhasil menangkap jaringan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi