240 Karyawan Perusahaan Swasta di Lahat Berbuat Terlarang, Pengelola Hotel Tidak Tahu
jpnn.com, LAHAT - Sebanyak 240 karyawan perusahaan industri di Kota Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan diduga melakukan perbuatan ilegal.
Mereka melakoni isolasi mandiri di beberapa hotel dan kompleks perumahan umum.
Hal tersebut diketahui setelah Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, melakukan sidak penyisiran sejumlah hotel.
Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang mengatakan ratusan orang karyawan tersebut tercatat bekerja di salah satu perusahaan industri energi terbarukan di Kota Agung.
"Mereka melakukan isolasi tanpa melapor terlebih dahulu kepada Satgas COVID-19," katanya, Jumat (23/7).
Kedok mereka terbongkar lantaran pemerintah kabupaten menerima laporan masyarakat yang curiga ada sekelompok karyawan mendadak memenuhi hotel selama sepekan terakhir.
"Kami panggil pengelola hotel ternyata mereka tidak tahu kalau dihuni pasien konfirmasi positif COVID-19," kata Cik Ujang.
Pj. Sekda Lahat H Deswan Irsyad mengatakan pimpinan ratusan karyawan dan pengelola hotel tersebut dipanggil untuk memvalidasi data-data, lantas segera melakukan tes usap antigen untuk upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang mengatakan ratusan orang karyawan tersebut tercatat bekerja di salah satu perusahaan industri energi terbarukan.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Jasad Pelajar yang Tenggelam di Air Terjun Grand Canyon Akhirnya Ditemukan
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat