240 Rumah Karaoke di Dolly-Jarak Ilegal
jpnn.com - SURABAYA – Pemkot Surabaya mulai menyusun rencana untuk menertibkan rumah karaoke di kawasan eks lokalisasi Dolly-Jarak. Salah satunya adalah mendata rumah karaoke. Hasilnya, tercatat 240 rumah yang disulap menjadi bisnis karaoke di kawasan yang masuk Kelurahan Putat Jaya itu. Semuanya ditengarai tak punya izin.
Deretan rumah karaoke paling banyak berada di Jalan Putat Jaya Barat VI-B. Di gang itu sedikitnya ada 43 rumah karaoke. Posisi kedua ditempati Jalan Putat Jaya Timur IV-B dengan 36 lokasi. Sedangkan di Gang Dolly atau Jalan Kupang Gunung Timur I hanya ada lima rumah karaoke.
Pemkot sudah lama mewanti-wanti rumah karaoke itu agar tak beroperasi lagi. Mereka harus mengurus izin terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dan melengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Irvan Widyanto menyatakan sudah berkali-kali mengingatkan pemilik rumah karaoke agar tidak beroperasi lagi sebelum mengantongi izin. Dia juga sudah mendapatkan laporan soal tempat karaoke yang ditengarai mulai buka seusai libur panjang puasa dan berlanjut Lebaran. ”Kalau mereka nekat buka, ya akan kami segel,” tegasnya.
Hanya, mekanisme untuk menutup itu tak bisa dilakukan serta-merta. Satpol PP juga harus bertindak menurut peraturan yang berlaku. Misalnya dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Nah, langkah itu sebenarnya sudah dilakukan.
Saat ini satpol PP dan dinas terkait yang terlibat dalam pengawasan rumah hiburan umum (RHU) sedang menyusun strategi penutupan rumah karaoke di eks lokalisasi Dolly-Jarak tersebut. Instansi itu antara lain dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudparta), dinas pekerjaan umum cipta karya, badan lingkungan hidup, polrestabes, dan TNI. Mereka segera merazia lagi tempat karaoke tersebut. ”Razia lagi jelas ada. Tapi, waktunya kapan masih belum bisa kami ungkapkan,” kata Irvan.
Mantan camat Rungkut itu juga mengimbau para lelaki hidung belang jangan lagi mendekati kawasan Dolly-Jarak. Sebab, di sana sudah ada larangan tempat prostitusi. Pemkot tak akan segan-segan memproses secara hukum para lelaki hidung belang yang menyewa perempuan untuk kencan nikmat di wisma.
Bahkan, tak tertutup kemungkinan, proses hukum itu bisa sampai ke kepolisian. Tentu itu dilakukan bila ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Langkah tersebut diambil untuk mencegah para lelaki hidung belang ingin mencari PSK. Sebab, diduga masih ada makelar yang beroperasi di eks lokalisasi Dolly-Jarak.
SURABAYA – Pemkot Surabaya mulai menyusun rencana untuk menertibkan rumah karaoke di kawasan eks lokalisasi Dolly-Jarak. Salah satunya adalah
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali