2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Aris mengungkapkan para peserta juga masih dapat mengubah lokasi SKB dengan melakukan konfirmasi ke alamat email yang tertera di pengumuman.
"Namun, konfirmasi perubahan lokasi tersebut hanya boleh menggunakan email yang didaftarkan pada SSCASN. Perlu diingat juga, batas akhir konfirmasi adalah tanggal 19 November 2024 jam 23.59 WIB,” lanjutnya.
Aris juga mengimbau para peserta yang mengikuti SKB CAT maupun Non CAT BPKP agar tidak percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan.
Dia menegaskan kelulusan akhir peserta ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panselnas.
Selain itu, dirinya juga berharap para peserta memperhatikan jadwal dan tata tertib yang telah ditentukan.
“Para peserta wajib memperhatikan jadwal dan tata tertib yang tertera pada pengumuman resmi yang disampaikan di situs www.bpkp.go.id dan media sosial BPKP, pengaduan terhadap pelanggaran dalam proses seleksi CPNS BPKP dapat dilakukan melalui whistleblowing system BPKP” pungkas Aris.(mcr8/jpnn)
BPKP telah mengumumkan pelamar CPNS BPKP Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
- Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Kepala BPKP Minta Kepala Daerah Setop Praktik Manipulasi Anggaran
- Kasus Timah, Pihak MRP Belum Pernah Terima Hasil Pemeriksaan BPKP