243 Honorer K2 Pemkot Batam Diusulkan Jadi PPPK

jpnn.com, BATAM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu yang akan digelar Februari mendatang diperuntukkan bagi honorer K2.
"Arah hasil Rakornas kemarin, yang akan direkrut tahap pertama adalah sisa K2," ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) M Sahir di Kantor Wali Kota Batam, Senin (28/1) .
Dia menyampaikan, jumlah K2 akan sisa seleksi CPNS 2013 sebanyak 253 orang. Namun belakangan, 5 orang di antaranya lulus seleksi CPNS 2018, dua orang meninggal, dan tiga orang mengundurkan diri.
"Jadi sekarang yang tersisa 243 orang. Jumlah ini akan kami usulkan," kata dia.
Menurut dia, kebetulan seluruh K2 yang tersisa merupakan guru yang tersebar di SD dan SMP Batam. Lalu bagaimana dengan kebutuhan lain seperti tenaga kesehatan, karena sebelumnya Menpan RB Syarifuddin menyebutkan tahap satu seleksi P3K selain guru juga diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat. Soal ini, Pemko Batam menunggu informasi dari Kemenpan RB.
"Tunggu informasi pusat, formasi untuk Batam belum kami terima juga," imbuhnya.
Merujuk pada pernyataan Menteri Syafruddin, tahun ini sebanyak 150 ribu P3K. Tahap satu 75 ribu orang, dan tahap dua 75 orang untuk umum.
Sahir menambahkan, seleksi P3K sama dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), termasuk tes berbasis komputer. Yang membedakan yakni batas umur 35 tahun tidak ada di seleksi P3K.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu yang akan digelar Februari mendatang diperuntukkan bagi honorer K2.
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Lihat Itu Demo Calon PPPK 2024, Wakil Rakyat Siap Bergerak ke Pusat
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus