243 PTS Dibekukan, Ini Dampaknya ke Dosen dan Mahasiswa

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 243 perguruan tinggi dinonaktifkan karena melakukan pelanggaran. Meski dinonaktifkan bukan berarti perguruan tinggi itu dicabut izinnya.
Dirjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Patdono Suwignjo menyatakan, penonaktifan akan memberikan beberapa pengaruh terhadap suatu perguruan tinggi. Pertama, berkaitan dengan akreditasi.
"Kalau perguruan tinggi itu dinonaktifkan maka pengusulan akreditasi ke BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) tidak dilayani," kata Patdono saat konpers di Gedung D Kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Kemudian, Patdono menambahkan, pengajuan penambahan prodi baru tidak akan dilayani. Ketiga, sertifikasi dosen juga tidak dilayani.
Apabila perguruan tinggi yang dinonaktifkan itu menerima bantuan hibah dari Kemenristekdikti, maka pemberian hibah akan dihentikan. Bagi perguruan tinggi yang dinonaktifkan, maka pemberian beasiswa terhadap mahasiswanya akan dihentikan.
"Jadi pada prinsipnya perguruan tinggi yang dinonaktifkan, izin tidak dicabut, tapi tidak dilakukan pelayanan. Status nonaktif akan dicabut, dikembalikan ke aktif kalau sudah memperbaiki pelanggaran," ungkap Patdono. (gil/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 243 perguruan tinggi dinonaktifkan karena melakukan pelanggaran. Meski dinonaktifkan bukan berarti perguruan tinggi itu dicabut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Mendiktisaintek Bertemu Wakil Menteri Rusia, Hasilnya Ini
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan
- Kritik Penjurusan SMA, P2G: Setiap 5 Tahun, Anak Indonesia Jadi Kelinci Percobaan