245 Sopir Truk Angkutan Batu Bara Ditilang Polisi, Ini Kesalahannya
Senin, 13 Juni 2022 – 08:14 WIB

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto. Dok Antara.
Kemudian, beban muatan batu bara tidak boleh lebih dari delapan ton.
Di Jambi saat ini yang menjadi fokus penataan pemerintah dan kepolisian adalah permasalahan angkutan batu bara yang menggunakan jalur darat.
Hal itu membuat kemacetan atau antrean di sepanjang jalan yang dilalui kendaraan truk batu bara dan kecelakaan lalu lintas. (antara/jpnn)
Polda Jambi menilang 245 sopir truk angkutan batu bara. Para sopir ditilang karena melanggar jam operasional dan batas muatan batu bara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- Agus Selamat, Sulthon Kritis Diserang Geng Motor
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh