2.471 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Natal, 15 Orang Langsung Bebas

jpnn.com, MEDAN - Sebanyak 2.471 narapidana di Sumatera Utara menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Natal 2021.
Dari jumlah tersebut, 15 orang diantaranya langsung mengirup udara bebas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumut Erwedi Supriyatno mengatakan para narapidana yang mendapat remisi itu merupakan bagian dari 3.828 narapidana yang beragama Katolik dan Protestan.
Dia memerinci dari total keseluruhan narapidana yang mendapat remisi, 2.456 diantaranya mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) sedangkan 15 orang lainnya mendapat Remisi Khusus Seluruhnya (RK II).
"Seluruh warga binaan yang menerima remisi mendapatkan pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan," kata Erwedi lewat keterangan tertulisnya, Rabu (22/12).
Dia menjelaskan bahwa surat keputusan remisi Natal itu bakal diserahkan kepada warga binaan pada 25 Desember nanti.
Erwedi juga mengungkapkan hingga 21 Desember 2021, penghuni Lapas dan Rutan di Sumut sudah mencapai 33.142 orang.
Adapun rinciannya, narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan narapidana wanita sebanyak 1.174 orang.
Baca Juga: Shin Tae Yong Soal Egy Maulana yang Tak Diturunkan saat Timnas Indonesia vs Singapura, Oh Ternyata
Kemudian, tahanan pria terhitung sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita sebanyak 383 orang. (mcr22/jpnn)
Narapidana yang mendapat remisi itu merupakan bagian dari 3.828 narapidana yang beragama Katolik dan Protestan
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling