247.918 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Sebegini Jumlah PPh yang Terkumpul
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan sebanyak 247.918 wajib pajak yang berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), baik orang pribadi maupun badan.
Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 61,01 triliun.
Adapun masa berlaku tax amnesty jilid II adalah Januari hingga 30 Juni 2022.
Jumlah PPh yang terkumpul tersebut terdiri dari sebanyak Rp 32,91 triliun dari peserta yang mengikuti PPS kebijakan I dan Rp 28,1 triliun dari peserta PPS kebijakan II.
"Ini merupakan pembayaran kewajiban dari harta yang dideklarasikan sebanyak Rp 594,82 triliun," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Program Pengungkapan Sukarela yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (2/7).
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan terdapat 308.059 surat keterangan yang telah diterbitkan atas harta yang dilaporkan dalam PPS.
"Terdiri dari 82.456 surat keterangan kebijakan I dan 225.603 surat keterangan kebijakan II," ungkap Sri Mulyani.
Dia memerinci harta yang dideklarasikan berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp 512,57 triliun, deklarasi luar negeri Rp 59,91 triliun, serta dideklarasikan dalam bentuk investasi melalui surat berharga negara (SBN), hilirisasi, dan energi terbarukan senilai Rp 22,34 triliun.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan sebanyak 247.918 wajib pajak yang berpartisipasi dalam tax amnesty jilid II
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya