2.483 Pelamar CPNS Lulus Passing Grade TKD
"Jadi meskipun lulus passing grade, tetapi tidak masuk dalam ranking yang ditetapkan, juga tidak bisa mengikuti seleksi TKB. Begitu ketentuan yang harus dilalui,’’ urainya.
Saat ditanyakan mengenai kepastian ranking passing grade tersebut, ia belum dapat memastikan. Hanya saja, Guntur memberikan gambaran proses itu sedang dihimpun untuk disampaikan ke Panselnas.
"Proses itu bukan lagi kewenangan kita, sudah berada di BKN. Tapi kalau tidak ada kendala, Senin ini BKN sudah mengirim ke Panselnas. Baru kemudian setelah beberapa hari Panselnas mengirimkan hasil ranking, akan kita umumkan ke publik,’’ urai alumni IPDN itu.
Lebih jauh Guntur menerangkan, untuk TKB itu BKD mengajukan jumlah peserta tes lima kali formasi CPNS yang diperlukan. Langkah tersebut dilakukan karena angka kelulusan TKB cukup besar, yakni 40 persen dari hasil keseluruhan tes.
"Formulasinya 60 persen TKD yang tes tertulis, jadi TKB yang akan kita lanjutkan nilainya 40 persen. Makanya kita juga akan berikan kesempatan bagi peserta yang lulus passing grade pada tes kemarin," imbuh Guntur.(jpnn)
PEKANBARU - Sebanyak 2.483 peserta Tes Kemampuan Dasar (TKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan lulus passing grade (PG) atau standar nilai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Natal 2024, Uskup Keuskupan Bandung Ajak Umat Jaga Persahabatan & Perdamaian
- Kakek di Musi Rawas Meninggal Dunia Diduga Jatuh dari Pohon Durian
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- Belasan Warga Bantargadung Sukabumi Diduga Keracunan Seusai Menyantap Jamur
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya