249 Kepala Desa di Ciamis Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Beri Pesan Begini

249 Kepala Desa di Ciamis Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Beri Pesan Begini
Penjabat Bupati Ciamis Engkus Sutisna menandatangani surat keputusan perpanjangan masa jabatan bagi 249 kepala desa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang masa jabatannya menjadi delapan tahun di Pendopo Bupati Ciamis, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024). ANTARA/HO-Pemkab Ciamis

"Koordinasikan dan jaga situasi kondusif dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergisitas antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya," katanya. (antara/jpnn)

Sebanyak 249 kepala desa di Ciamis, Jawa Barat, menerima SK perpanjangan masa jabatan. Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna berpesan begini.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News