249 Kepala Desa di Ciamis Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Beri Pesan Begini
Kamis, 27 Juni 2024 – 16:47 WIB

Penjabat Bupati Ciamis Engkus Sutisna menandatangani surat keputusan perpanjangan masa jabatan bagi 249 kepala desa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang masa jabatannya menjadi delapan tahun di Pendopo Bupati Ciamis, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024). ANTARA/HO-Pemkab Ciamis
"Koordinasikan dan jaga situasi kondusif dalam setiap kegiatan pemerintahan desa agar selalu tercipta sinergisitas antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat lainnya," katanya. (antara/jpnn)
Sebanyak 249 kepala desa di Ciamis, Jawa Barat, menerima SK perpanjangan masa jabatan. Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna berpesan begini.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- KPK Periksa Satori dan Kepala Desa di Cirebon Terkait Kasus Dana CSR di BI
- BM PAN Apresiasi Upaya Mendes Yandri Melakukan Penguatan Desa
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting