25 Aktivitas yang Kembali Diizinkan Dilakukan di Kabupaten Bogor
5. Aktivitas hotel dan resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen;
6. Aktivitas di villa hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik;
7. Aktivitas di home stay, ditutup;
8. Aktivitas wisata alam nonair, desa wisata dan konservasi alam atau hewan, bekas situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari pukul 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas;
9. Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas;
10. Aktivitas gym, spa, panti pijat atau refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup;
11. Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja yang dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja 1,5 meter serta dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;
12. Aktivitas di warung makan atau restoran atau cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB maksimal 50 persen dari kapasitas ruang makan dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus;
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali memperbolehkan 25 aktivitas yang sebelumnya dilarang, pada penerapan PSBB transisi.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN