25 April, Batas Gratis E-KTP
Jumat, 30 Maret 2012 – 17:43 WIB
RAYA- Pelaksanaan pelayanan KTP elektronik secara gratis di Simalungun akan dilaksanakan hingga 25 April 2012. Sesudah tanggal ini, setiap warga yang akan mengurus KTP elektronik (e-KTP) akan dikenakan biaya. Sementara jumlah penduduk Kabupaten Simalungun sudah mencapai 887.000 orang. Warga yang termasuk wajib KTP merupakan warga yang berusia 17 tahun ke atas atau berusia di bawah 17 tahun namun sudah pernah menikah.
Kepada setiap warga wajib KTP di Simalungun diharapkan segera mengurus KTP secepatnya. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Simalungun Albert Sinaga di Gedung DPRD Rabu (28/3) siang menyebutkan, hingga saat ini jumlah warga yang sudah direkam untuk KTP elektronik sudah mencapai 82,16 persen atau sekitar 449.736 orang.
Sementara yang belum melakukan perekaman sebanyak 17,84 persen atau sekitar 97.685 orang lagi. Dia mengatakan, saat ini jumlah wajib KTP di Simalungun sebanyak 547.421 orang.
Baca Juga:
RAYA- Pelaksanaan pelayanan KTP elektronik secara gratis di Simalungun akan dilaksanakan hingga 25 April 2012. Sesudah tanggal ini, setiap warga
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas