2,5 Juta Petani Jateng Sudah Masuk Data Kartu Tani

Program tersebut pun sebenarnya adalah pendataan untuk mengetahui siapa, tanam apa, di mana dan berapa luasannya, untuk kemudian diambil kebijakan yang sesuai bagi mereka.
Dalam beberapa kesempatan lain, Gubernur Ganjar, menegaskan program Kartu Tani bukan hanya berbicara soal pupuk bersubsidi, namun lebih pada pendataan petani di lapangan.
Menurutnya, data pertanian itu penting untuk menjadikan Indonesia sebagai negara swasembada pangan.
“Saat ini, hanya Jawa Tengah yang memiliki data pertanian terlengkap yang tidak dimiliki daerah lain. Mulai data siapa petaninya, di mana lokasinya, dia tanam apa, berapa luasannya dan lain sebagainya," kata Ganjar.
Data tersebut, tambah Ganjar, sangatlah penting untuk dasar pengambilan kebijakan soal pertanian Jateng dan Indonesia di masa yang akan datang.
Tak heran bila akhirnya Kementerian Pertanian (Kementan) menobatkan program Kartu Tani Jawa Tengah termasuk 3 provinsi terbaik se-nasional.
Penobatkan itu dilakukan dalam pertemuan perencanaan kebutuhan pupuk berbasis e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
"Penghargaan ini akan menjadi penyemangat untuk menyukseskan program Kartu Tani. Juga untuk menginspirasi daerah-daerah lainnya agar lebih menggenjot program kartu tani,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy.
Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mendata 2,5 juta petani untuk kepemilikan kartu tani. Dari total 2,8 juta petani, tinggal 300.000 petani yang saat ini belum terdata atau masuk dalam big data kartu tani.
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan