25 Kabupaten/Kota Belum Ajukan Usul UMK

jpnn.com - SURABAYA – Penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 diprediksi molor. Pasalnya, hingga Sabtu kemarin (18/10) baru enam di antara 31 kota/kabupaten yang menyerahkan berkas usul UMK ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Padahal, berdasar surat edaran (SE) gubernur, usul UMK diserahkan pada 14–18 Oktober 2014.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Edi Purwinarto mengatakan, usul UMK yang sudah masuk adalah Probolinggo, Mojokerto, Blitar, Lamongan, Sampang, dan Pacitan.
"Yang lain belum," ungkapnya.
Batas waktu penyerahan usul UMK memang telah berakhir. Namun, pemprov tidak menutup kesempatan bagi kota dan kabupaten untuk segera menyelesaikan usul besaran UMK. Penyerahan usul UMK diundur hingga sebelum batas akhir penetapan pada 21 November.
"Sampai sekarang masih kami tunggu usul kota/kabupaten," ujarnya.
Edi menuturkan, jika dalam batas waktu yang ditentukan masih ada kabupaten/kota yang belum mengajukan usul UMK, secara otomatis nilai UMK akan disesuaikan dengan tahun sebelumnya.
"Kalau tidak mengusulkan, berarti UMK yang ditetapkan sama dengan tahun sebelumnya," tambahnya.
Untuk besaran nilai UMK dari enam daerah yang telah diterima pemprov, Edi enggan menyebutkan. Namun, dia memastikan ada kenaikan nilai UMK di enam daerah itu.
SURABAYA – Penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 diprediksi molor. Pasalnya, hingga Sabtu kemarin (18/10) baru enam di antara 31
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga