25 Koruptor Kabur sebelum Dieksekusi
Selasa, 10 April 2012 – 15:57 WIB

25 Koruptor Kabur sebelum Dieksekusi
JAKARTA- Setidaknya 25 terpidana kasus korupsi melarikan diri sebelum sempat dieksekusi oleh kejaksaan. Mereka adalah bagian dari 48 terpidana korupsi di seluruh Indonesia yang belum dieksekusi selama 10 tahun terakhir (2002-2012).
Data Koalisi Pemantau Peradilan, terpidana yang paling banyak tak dieksekusi tersebut terdapat di wilayah Kejaksaan Tinggi Riau (17 terpidana), menyusul kemudian Kejati DKI Jakarta sebanyak 5 terpidana, Kejati Jawa Barat dan Kejati Jatim masing-masin 4 terpidana.
"Untuk itu, kita mendorong kejaksaan untuk melakukan percepatan sekaligus memprioritaskan soal eksekusi terpidana kasus korupsi," kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Emerson Yuntho, selepas bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (10/4).
Selain alasan belum diterimanya petikan atau salinan putusan dari Mahkamah Agung, lanjut Emerson, kejaksaan mengaku terhambat karena persoalan keamanan dan kemanusiaan. "Kita minta Jaksa Agung untuk memerintahkan lewat JAM Pidsus untuk mendorong percepatan (eksekusi) di daerah," tambah Emerson.
JAKARTA- Setidaknya 25 terpidana kasus korupsi melarikan diri sebelum sempat dieksekusi oleh kejaksaan. Mereka adalah bagian dari 48 terpidana korupsi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI