25 Koruptor Kabur sebelum Dieksekusi
Selasa, 10 April 2012 – 15:57 WIB
Agar persoalan lambannya petikan dan salinan putusan tak muncul lagi, Koalisi meminta kejaksaan dan Mahkamah Agung duduk bersama mencari kebijakan yang tepat agar bisa mempercepat proses eksekusi terpidana korupsi.
Baca Juga:
Kejaksaan juga didesak tak kompromi, dalam artian jika sudah dipanggil sesuai prosedur namun tak juga mau dieksekusi, sudah selayaknya terpidana tersebut dimasukan dalam daftar pencarian orang atau dipanggil paksa.
"Terakhir proses perburuan diintensifkan. Apalagi Pak Basrief mantan ketua tim pemburu koruptor," kata Emerson yang juga anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch ini. (pra/jpnn)
JAKARTA- Setidaknya 25 terpidana kasus korupsi melarikan diri sebelum sempat dieksekusi oleh kejaksaan. Mereka adalah bagian dari 48 terpidana korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah