25 Koruptor Kabur sebelum Dieksekusi
Selasa, 10 April 2012 – 15:57 WIB

25 Koruptor Kabur sebelum Dieksekusi
Agar persoalan lambannya petikan dan salinan putusan tak muncul lagi, Koalisi meminta kejaksaan dan Mahkamah Agung duduk bersama mencari kebijakan yang tepat agar bisa mempercepat proses eksekusi terpidana korupsi.
Baca Juga:
Kejaksaan juga didesak tak kompromi, dalam artian jika sudah dipanggil sesuai prosedur namun tak juga mau dieksekusi, sudah selayaknya terpidana tersebut dimasukan dalam daftar pencarian orang atau dipanggil paksa.
"Terakhir proses perburuan diintensifkan. Apalagi Pak Basrief mantan ketua tim pemburu koruptor," kata Emerson yang juga anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch ini. (pra/jpnn)
JAKARTA- Setidaknya 25 terpidana kasus korupsi melarikan diri sebelum sempat dieksekusi oleh kejaksaan. Mereka adalah bagian dari 48 terpidana korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg