25 Orang Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, 1 Berprofesi Polisi

Hanya saja, dia tidak membeberkan identitas kedua orang itu.
"Bahwa terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi," ujar Krisno.
Krisno mengatakan kedua orang tersebut berperan sebagai kurir dan pemakai.
Adapun kurir mengaku telah mengantar beberapa kali narkoba kepada jaringan tujuan.
Jumlah yang diantar pun mencapai ribuan butir ekstasi.
"Jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu, lalu dia mengirim kepada jaringan ini," tutur Krisno Siregar.
Atas perbuatan mereka, puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di tempat hiburan malam.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba