25 Orang Wajib Lapor
Senin, 28 November 2011 – 08:03 WIB
BATAM - Sebanyak 25 pekerja yang ditahan Polresta Barelang dipulangkan Sabtu (26/11) malam. Namun di antara mereka ada yang statusnya tersangka. Mereka diwajibkan lapor dua kali seminggu. Mereka, kata Bambang, ada yang statusnya tersangka. "Cuma saya lupa jumlah pastinya. Intinya lebih dari satu orang lah," kata Bambang.
"Mereka harus wajib lapor ke Mapolresta Barelang seminggu dua kali yaitu setiap Senin dan Kamis," kata Bambang Yulianto, pengacara serikat pekerja.
Baca Juga:
Dari ke-25 orang yang ditahan itu, kata Bambang Yulianto, ada beberapa orang yang tak ikut berunjuk rasa sama. Namun saat pulang kerja, mereka ditangkap polisi, dipukuli dan motor mereka dihancurkan.
Baca Juga:
BATAM - Sebanyak 25 pekerja yang ditahan Polresta Barelang dipulangkan Sabtu (26/11) malam. Namun di antara mereka ada yang statusnya tersangka.
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara