25 Orang Wajib Lapor
Senin, 28 November 2011 – 08:03 WIB
BATAM - Sebanyak 25 pekerja yang ditahan Polresta Barelang dipulangkan Sabtu (26/11) malam. Namun di antara mereka ada yang statusnya tersangka. Mereka diwajibkan lapor dua kali seminggu. Mereka, kata Bambang, ada yang statusnya tersangka. "Cuma saya lupa jumlah pastinya. Intinya lebih dari satu orang lah," kata Bambang.
"Mereka harus wajib lapor ke Mapolresta Barelang seminggu dua kali yaitu setiap Senin dan Kamis," kata Bambang Yulianto, pengacara serikat pekerja.
Baca Juga:
Dari ke-25 orang yang ditahan itu, kata Bambang Yulianto, ada beberapa orang yang tak ikut berunjuk rasa sama. Namun saat pulang kerja, mereka ditangkap polisi, dipukuli dan motor mereka dihancurkan.
Baca Juga:
BATAM - Sebanyak 25 pekerja yang ditahan Polresta Barelang dipulangkan Sabtu (26/11) malam. Namun di antara mereka ada yang statusnya tersangka.
BERITA TERKAIT
- Tim Rimau Bergerak Cepat, Jhon Heri Tertangkap
- Reformasi Run IKA Trisakti: Bukan Sekadar Ajang lari, tetapi Solidaritas
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- KAI Daop 2 Bandung Antisipasi 73 Titik Rawan Bencana saat Musim Hujan
- Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Natuna, Pemkab Upayakan Jaringan Internet Stabil
- Tertimpa Pohon Tumbang di Gowa, Pengendara Motor Meninggal Dunia