25 Orang Wajib Lapor
Senin, 28 November 2011 – 08:03 WIB

25 Orang Wajib Lapor
Namun, Bambang menyayangkan, bukti yang didapat penyidik untuk menjerat mereka hanya batu tanpa ada pendukung yang menguatkan lain.
Sementara Aman, 28, dan Asardi, 32, resmi ditahan di sel Mapolresta Barelang. Aman terbukti merusak kantor polisi Sagulung. Sedangkan Asardi terbukti ikut melempar batu ke petugas polisi dan kantor Wali Kota Batam.
Keduanya saat ini selain mendekam di tahanan Mapolresta Barelang, sesekali juga masuk ke ruangan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
"Keduanya terbukti ikut melakukan pengrusakan dan penyerangan dalam unjuk rasa buruh yang berakhir rusuh. Mereka berdua dijerat pasal 160 juncto 170 KUH-Pidana tentang pengrusakan yang ancaman hukuman maksimalnya diatas 10 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur.
BATAM - Sebanyak 25 pekerja yang ditahan Polresta Barelang dipulangkan Sabtu (26/11) malam. Namun di antara mereka ada yang statusnya tersangka.
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku