25 Persen Gedung Bertingkat Jakarta Melanggar Ketentuan Teknis
Jumat, 28 Juli 2017 – 01:41 WIB
"Biasanya kami menyarankan pemilik gedung untuk segera memperbaiki izinnya," tandasnya. (dil/jpnn)
Sebanyak 75 dari 300 alias 25 persen gedung bertingkat lebih dari delapan lantai di ibu kota melanggar perizinan dan ketentuan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta
- Pengurus TJSLBU Siap Bantu Pemprov DKI Jakarta Atasi Masalah Sosial