25 Persen Gedung Bertingkat Jakarta Melanggar Ketentuan Teknis
Jumat, 28 Juli 2017 – 01:41 WIB

Pembangunan gedung bertingkat. Foto/ilustrasi: Jawa Pos Radar Jogja
"Biasanya kami menyarankan pemilik gedung untuk segera memperbaiki izinnya," tandasnya. (dil/jpnn)
Sebanyak 75 dari 300 alias 25 persen gedung bertingkat lebih dari delapan lantai di ibu kota melanggar perizinan dan ketentuan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok