25 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK
Sabtu, 16 Maret 2013 – 09:47 WIB
SUBANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang menyatakan sebanyak 75 persen perusahaan telah menjalankan aturan pengupahan (UMK, red). Sementara sisanya, 25 persen belum melaksanakan ketetapan yang diputuskan pada awal tahun 2013 lalu tersebut. Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertran Ade Rusmana ketika ditemui di kantornya, Jumat (15/3). “25 persen sisanya akan kita seleseikan dalam bulan ini. Walaupun belum di tinjau tapi kami yakin pihak perusahaan telah melaksanakan penggajihan sesuai dengan UMK,” tuturnya.
“Disnakertran sudah melakukan survei ke 75 persen industri di Kabupaten Subang. Alhamdulillah, kesemua yang di survei sudah melaksanakan UKM Kabupaten Subang,” ujarnya.
Baca Juga:
Ade menuturkan, pada bulan Maret ini pihaknya akan kembai melakukan survei ke perusahaan yang diduga belum menerapkan aturan baru tentang UMK (Upah Minimun Kabupaten). Namun demikian, dirinya yakin semua industri di Kabupaten Subang telah melaksanakan UMK yang telah disepakati oleh oleh kalangan buruh dan pengusaha.
Baca Juga:
SUBANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang menyatakan sebanyak 75 persen perusahaan telah menjalankan aturan pengupahan
BERITA TERKAIT
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- SIG & PT Pertamina Lubricants Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser