25 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK
Sabtu, 16 Maret 2013 – 09:47 WIB

25 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK
Dijelaskan Ade, pasca kenaikan UMK pada awal Januari lalu, pihaknya belum menerima surat pengganguhan mengenai penagguhan pembayaran UMK dari perusahaan tertentu.
Baca Juga:
“Untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK itu harusnya sebelum pelaksaaanan pengesahan, yaitu Januari kemarin. Sekarang sudah tidak bisa melakukan penangguhan,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya UMK Kabupaten Subang dibagi atas empat sector, yaitu industri, kimia, tekstil dan perkebunan, UMK-nya jadi Rp1,220 juta. Pada sektor industri penggulungan dan perakitan kabel menjadi Rp1,088 juta, sektor industri sepatu dan kaos kaki Rp1,025 juta, sektor industri garmen jadi Rp1,005 juta.(ded/din)
SUBANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang menyatakan sebanyak 75 persen perusahaan telah menjalankan aturan pengupahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Dalam 6 Hari Galeri 24 Pegadaian Menjual Lebih Dari 250 kg Emas Batangan
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH