25 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK

25 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK
25 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK
Dijelaskan Ade, pasca kenaikan UMK pada awal Januari lalu, pihaknya belum menerima surat pengganguhan mengenai penagguhan pembayaran UMK dari perusahaan tertentu.

“Untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK itu harusnya sebelum pelaksaaanan pengesahan, yaitu Januari kemarin. Sekarang sudah tidak bisa melakukan penangguhan,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya UMK Kabupaten Subang dibagi atas empat sector, yaitu industri, kimia, tekstil dan perkebunan, UMK-nya jadi Rp1,220 juta. Pada sektor industri penggulungan dan perakitan kabel menjadi Rp1,088 juta, sektor industri sepatu dan kaos kaki Rp1,025 juta, sektor industri garmen jadi Rp1,005 juta.(ded/din)

SUBANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang menyatakan sebanyak 75 persen perusahaan telah menjalankan aturan pengupahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News