25 Persen Suara, Mengada-ngada
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:49 WIB
Jika batasan perolehan suara 20 persen disetujui maka rakyat akan bisa mendapatkan pilihan yang lebih banyak lagi karena terbuka peluang bagi parpol-parol yang tidak mendapatkan kursi di DPR namun sanggup mendapatkan 20 persen suara bergabung juga bisa mengajukan calonnya, kata dia.
Baca Juga:
Alasan efisiensi, lanjutnya, juga tidak tepat, karena berapapun biaya yang dikeluarkan adalah menjadi tanggung jawab negara. Rakyatpun berhak mendapatkan pemimpin yang terbaik.
“Jadi, berapapun biayanya harus dibayarkan demi mendapatkan pemimpin terbaik. Ini juga untuk menghindari upaya judicial review dari pihak-pihak yang tidak menyenangi undang-undang tersebut,” imbuhnya.
Demokrasi itu, kata Gus Choi, panggilan akrabnya, memiliki karakter yang tidak efisein. Jika mau efisien dalam memilih pemimpin maka system otoriter adalah yang paling efisien. “Namun ini kan tidak kita inginkan, kita tidak ingin lagi memiliki pemimpin yang otoriter,” katanya.
JAKARTA - Alasan yang digunakan oleh Fraksi PDIP dan Golkar berupa batasan perolehan kursi atau suara yang akan ditetapkan dalam RUU Pilpres sebesar
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi