25 Persen Suara, Mengada-ngada
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:49 WIB
Selain itu, Agus Hermanto Anggota Pansus RUU Pilpres dari FPD menjelaskan bahwa fraksinya akan tetap mempertahankan besaran 15 persen jika tidak ditemukan kata dalam musyarawah.
Alasan Agus, ini sebagai tindakan untuk menjalankan dulu UU Pilpres yang lama karena batasannya dalam UU Pilpres yang lama sebesar 15 persen belum dijalankan.
“Selain itu menurut kami angka 15 persen adalah angka yang moderat. Ini akan diterima semua pihak. Saya kira juga kalau angkanya kebesaran sulit diterima, sementara kalau kekecilan juga akan sulit diterapkan dalam pemilu. Kebesaran dan kekecilan angkanya akan menyulitkan pelaksanaan pemilu itu sendir, jadi harus mencari jalan tengah,” tandasnya.
Usai rapat bamus DPR, Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursidan Baldan menjelaskan bahwa DPR masih merujuk pada peraturan perundangan yang ada tentang basis penggunaan kursi.
JAKARTA - Alasan yang digunakan oleh Fraksi PDIP dan Golkar berupa batasan perolehan kursi atau suara yang akan ditetapkan dalam RUU Pilpres sebesar
BERITA TERKAIT
- Kemensos Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Gempa di Bandung
- Budiarsa Sastrawinata Raih Nawacita Awards 2024 Kategori Kemajuan Infrastruktur & Industri
- Indonesia Re Actuarial Seminar Fokus Pengembangan Produk Asuransi Jiwa & Kesehatan
- Bulog Gelar IIRC 2024 di Bali, Bahas Keresahan Soal Beras Global
- Usut Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan PT PGN
- Usut Korupsi PT Taspen, KPK Periksa eks Petinggi PT Insight Investments dan PT Sinarmas Sekuritas