25 Persen Suara, Mengada-ngada
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:49 WIB

25 Persen Suara, Mengada-ngada
Selain itu, Agus Hermanto Anggota Pansus RUU Pilpres dari FPD menjelaskan bahwa fraksinya akan tetap mempertahankan besaran 15 persen jika tidak ditemukan kata dalam musyarawah.
Alasan Agus, ini sebagai tindakan untuk menjalankan dulu UU Pilpres yang lama karena batasannya dalam UU Pilpres yang lama sebesar 15 persen belum dijalankan.
“Selain itu menurut kami angka 15 persen adalah angka yang moderat. Ini akan diterima semua pihak. Saya kira juga kalau angkanya kebesaran sulit diterima, sementara kalau kekecilan juga akan sulit diterapkan dalam pemilu. Kebesaran dan kekecilan angkanya akan menyulitkan pelaksanaan pemilu itu sendir, jadi harus mencari jalan tengah,” tandasnya.
Usai rapat bamus DPR, Ketua Pansus RUU Pilpres, Ferry Mursidan Baldan menjelaskan bahwa DPR masih merujuk pada peraturan perundangan yang ada tentang basis penggunaan kursi.
JAKARTA - Alasan yang digunakan oleh Fraksi PDIP dan Golkar berupa batasan perolehan kursi atau suara yang akan ditetapkan dalam RUU Pilpres sebesar
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pemkot Bandung Wanti-wanti Pendatang Untuk Lapor ke RT RW
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan