25 Persen Suara, Mengada-ngada
Kamis, 16 Oktober 2008 – 19:49 WIB
“Kita merujuk pada dikabulkannya permohonan terhadap Undang-Undang 32 yang mengatur pilkada dimana disebutkan yang berhak mengajukan calon adalah parpol yang memiliki 15 persen kursi di DPRD ternyata oleh MK ditambahkan bukan hanya 15 persen kursi tapi juga 15 persen suara. Dalam konteks sistem inilah kita akan cek, termasuk bagaimana amar keputusannya. Berdasarkan suara atau kursi yang akan dipakai. Bukan berdasarkan pandangan subyektif fraksi-fraksi, tapi pada system,” tegasnya.
Soal jadwal disahkannya RUU Pilpres menurut Ferry diambil keputusan pada paripurna tanggal 22 Oktober, karena DPR pada tanggal 24 masuk sidang terakhir. Meskipun pada rapat bamus diputuskan masa sidang berakhir tanggal 31 oktober karena panitia anggaran belum siap dengan RAPBN 2009. Pansus Pilpres tidak mundur, justru memajukan dan ini sudah disahkan bamus.
“Alasan dan pertimbangan kita meminta tanggal 22 karena ada optimisme dan gambaran titik temu dan kesepakatan, apapun caranya baik mufakat maupun voting. Apalagi dalam lobi terakhir sudah ada pergerakan mengenai angka-angka untuk mencapai titik temu tersebut,” ujarnya. (Fas)
JAKARTA - Alasan yang digunakan oleh Fraksi PDIP dan Golkar berupa batasan perolehan kursi atau suara yang akan ditetapkan dalam RUU Pilpres sebesar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi