25 Perusahaan Tambang Belum Sepakat Renegosiasi
"Renegosiasi ini kan amanat UU Minerba. Tentu, kami terus melakukan prosesnya. Kalaupun hingga 20 Oktober nanti tidak seluruhnya selesai, kami akan serahkan ke pemerintahan mendatang," imbuhnya.
Untuk langah selanjutnya, pihaknya akan membicarakan kendala yang dihadapi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Diskusi tersebut nantinya meliputi sikap dan tindakan keada perusahaan yang tak menyepakati proses renegosiasi. Bisa saja, perusahaan tersebut diberi sanksi karena tak melaksanakan amanat undang-undang.
"Sikap tersebut bisa ditetapkan oleh pemerintah mendatang. Karena realistisnya asih ada 10 KK dan 15 PKP2B yang belum teken MoU. Sikap tersebut bisa berupa peringatan atau bahkan terminasi. Kalau pemerintah sekarng hanya memberikan pengantar saja," ujar Paul Lubis, Sekretaris Direktorat Jendral (Sesditjen) Minerba Kementerian ESDM.
Seperti yang diketahui, perusahaan tambang rezim KK dan PKP2B memang diwajibkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam kontrak mereka. Sesuai UU nomor 4 2009, ada enam ketentuan yang harus ditentukan kembali.
Antara lain, pengurangan luas wilayah tambang, penerimaan negara, divestasi saham, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, serta pengutamaan penggunaan barang dan jasa lokal. (bil)
JAKARTA - Waktu pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II tinggal seminggu lagi. Namun, masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis