25 Polisi Berhadapan dengan Komjen Agung, Nasib Laporan Istri Ferdy Sambo, Oh
Dalam perkara kematian Brigadir J ini, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Penerapan Pasal 55 KUHP menunjukkan penyidik masih mendalami dan memproses kasus tersebut untuk mencari tersangka lain yang diduga ikut terlibat.
Nasib Laporan Putri Candrawathi
Selain itu, Timsus juga akan mengevaluasi laporan polisi yang dilayangkan Putri Chandrawathi.
Istri Ferdy Sambo itu sebelumnya membuat laporan, mengaku mengalami pelecehan dan penodongan senjata api oleh Brigadir J.
Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik oleh Polda Metro Jaya.
Kini kedua laporan tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Timsus juga menyatakan bahwa Bharada E menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.
Anggota Brimob yang menjadi ajudan Ferdy Sambo itu ditersangkakan dengan pasal pembunuhan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebanyak 25 polisi tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J akan berhadapan dengan Komjen Agung. Begini nasib laporan istri Ferdy Sambo.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri