25 Polisi Dimutasi Terkait Kasus Brigadir J, Keinginan Jokowi Sudah Terpenuhi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani mengapresiasi sikap tegas Kapolri yang serius menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Menurut Dewinta, hal itu sesuai keinginan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar kasus polisi tembak polisi yang menghilangkan nyawa Briptu Yosua itu diproses hukum, jangan ditutup-tutupi dan dibuka apa adanya.
Dewinta meminta 25 personel Polri dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi yang diduga menghambat penyelidikan tidak hanya dijatuhi sanksi kode etik.
"Periksa mereka secara mendalam karena tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya," kata Dewinta dalam keterangannya, Sabtu (6/8).
Apabila dalam pemeriksaan mereka terseret pidana, Tim Khusus Internal bentukan Kapolri harus menerapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri tersebut.
"Sanksi pemecatan pantas diterima polisi yang terlibat pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dewinta.
Di sisi lain, Dewinta meragukan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) menjadi pelaku tunggal kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Diketahui, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan, dan, perampasan nyawa orang lain.
Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani memuji kesigapan Kapolri menjalankan instruksi presiden Jokowi soal kasus kematian Brigadir J
- Lukisan Aktivis
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya