25 Polisi Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J, Poengky: Mencoreng Nama Baik Polri
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 25 polisi diperiksa tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Puluhan polisi itu diduga menghambat pengusutan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi dan mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus itu.
"Bapak Kapolri dalam memeriksa 25 anggota Polri untuk diproses kode etik karena diduga menghalangi proses penyidikan di kasus Brigadir J," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (5/8).
Menurut Poengky, bila puluhan polisi itu terbukti melakukan pelanggaran, harus diproses secara pidana.
"Jika ada dugaan tindak pidana, mereka yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses pidana," tutur Poengky.
Poengky menambahkan apabila benar puluhan polisi itu menghalangi proses penyidikan, hal ini tentu sangat mencoreng Korps Bhayangkara.
“Ini mencoreng profesionalitas, kemandirian, dan nama baik Polri," ujar perempuan berkacamata itu.
Kompolnas menyebut tindakan 25 polisi yang menghambat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J sudah mencoreng nama baik Polri.
- Dukung Program Presiden Soal Swasembada Pangan 2025, Kapolri dan Jajarannya Tanam Jagung 1 Juta Hektare
- Jenderal Listyo: Lebih dari 11 Ribu Siswa Mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak