25 Polisi Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J, Poengky: Mencoreng Nama Baik Polri
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 25 polisi diperiksa tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Puluhan polisi itu diduga menghambat pengusutan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi dan mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus itu.
"Bapak Kapolri dalam memeriksa 25 anggota Polri untuk diproses kode etik karena diduga menghalangi proses penyidikan di kasus Brigadir J," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (5/8).
Menurut Poengky, bila puluhan polisi itu terbukti melakukan pelanggaran, harus diproses secara pidana.
"Jika ada dugaan tindak pidana, mereka yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses pidana," tutur Poengky.
Poengky menambahkan apabila benar puluhan polisi itu menghalangi proses penyidikan, hal ini tentu sangat mencoreng Korps Bhayangkara.
“Ini mencoreng profesionalitas, kemandirian, dan nama baik Polri," ujar perempuan berkacamata itu.
Kompolnas menyebut tindakan 25 polisi yang menghambat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J sudah mencoreng nama baik Polri.
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi