25 Polisi Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J, Poengky: Mencoreng Nama Baik Polri

25 Polisi Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J, Poengky: Mencoreng Nama Baik Polri
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Ilustrasi Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 25 polisi diperiksa tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Puluhan polisi itu diduga menghambat pengusutan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengapresiasi dan mendukung ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus itu.

"Bapak Kapolri dalam memeriksa 25 anggota Polri untuk diproses kode etik karena diduga menghalangi proses penyidikan di kasus Brigadir J," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (5/8).

Menurut Poengky, bila puluhan polisi itu terbukti melakukan pelanggaran, harus diproses secara pidana.

"Jika ada dugaan tindak pidana, mereka yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses pidana," tutur Poengky.

Poengky menambahkan apabila benar puluhan polisi itu menghalangi proses penyidikan, hal ini tentu sangat mencoreng Korps Bhayangkara.

“Ini mencoreng profesionalitas, kemandirian, dan nama baik Polri," ujar perempuan berkacamata itu.

Kompolnas menyebut tindakan 25 polisi yang menghambat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J sudah mencoreng nama baik Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News