25 Ribu Tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya Dipastikan Tetap Bekerja di 2023
Selasa, 22 November 2022 – 19:54 WIB
"Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp 7 juta, sesuai dengan kelas jabatan. Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga OS) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi dasar gaji segitu diberikan," kata Rachmad. (antara/jpnn)
Sebanyak 25 ribu tenaga non-ASN Pemkot Surabaya dipastikan tetap bekerja di 2023. Begini penjelasan Pemkot Surabaya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan
- BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Penyebabnya Ini, Honorer Cermati Tahapannya
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer