25 Tahun Mengabdi, Guru Ini Akhirnya Dapat SK CPNS

25 Tahun Mengabdi, Guru Ini Akhirnya Dapat SK CPNS
25 Tahun Mengabdi, Guru Ini Akhirnya Dapat SK CPNS. Foto Ilustrasi/JPNN.com

Honorer K-1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS. Pegawai K-2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Tenaga honorer K-2 harus mengikuti tes seleksi apabila ingin diangkat menjadi CPNS.

Tenaga honorer K-3 adalah tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008. Peluang tenaga honorer K-3 menjadi CPNS jauh lebih sulit daripada dua kategori sebelumnya. (ima/jee/awa/jpnn)


SURABAYA - Sinar bahagia tampak jelas dari raut muka para penerima SK CPNS yang diserahkan. Abdurrahman, misalnya. Guru SDN Krembangan III itu menunggu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News