2,5 Tahun Penjara Hukuman Terbaik bagi Rosa
Rabu, 21 September 2011 – 13:01 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, menganggap hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terlalu berat. Meski demikian perempuan yang akrab dipanggil dengan nama Rosa itu meyakini putusan tersebut adil dan yang terbaik baginya.
"Menurut saya berat, tapi saya yakin ini yang terbaik untuk saya. Semoga ini hukuman yang seadil-adilnya buat saya," kata Rosa saat ditemuui usap pembacaan vonis di Pengadilan Tiikor Jakarta, Rabu (21/9).
Baca Juga:
Apakah Rosa bisa menerima vonis tersebut? Dengan mata berkaca-kaca, Rosa mengaku belum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan itu. "Saya masih akan pikir-pikir," ucapnya.
Seperti diketahui, Rosa itu dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR M Nazaruddin. Karenanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjar mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, menganggap hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis
BERITA TERKAIT
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali