2,5 Tahun Penjara Hukuman Terbaik bagi Rosa

2,5 Tahun Penjara Hukuman Terbaik bagi Rosa
Mindo Rosalina Manulang. Foto: Dok. JPNN
Rosa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dakwaan primair dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Menurut majelis, Rosa bersama-sama dengan manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk M El Idris, memberikan cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid dan Rp 4,3 miliar kepada Nazaruddin. Cek itu terkait upaya untuk memenangkan PT DGI Tbk agar menjadi rekanan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.(ara/gel/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, menganggap hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News