25 Tentara Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Warga di Deli Serdang

25 Tentara Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Warga di Deli Serdang
Prajurit TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DELI SERDANG - Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/Kilap Sumagan sebagai tersangka penyerangan warga di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengakui prajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.

“25 orang oknum prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan pemberkasan, dibagi sesuai dengan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut,” kata Mayjen Hariyanto.

Di Markas Komando Kodam I/BB, Sumatera Utara, Selasa (3/12), Letjen TNI Mochammad Hasan kepada wartawan menegaskan Pomdam I/BB memeriksa 50 lebih prajurit dari Yonarmed 2/KS hingga akhirnya menetapkan separuhnya sebagai tersangka.

Dia menjelaskan para penyidik dari Pomdam I/BB membutuhkan waktu beberapa pekan sampai akhirnya dapat menetapkan tersangka, karena mereka harus cermat dan teliti dalam memeriksa keterlibatan masing-masing prajurit tersebut dalam insiden penyerangan itu.

“Mohon maaf ini memang prosesnya agak lama, karena kami memilah-milah, memisah-misahkan, karena kami tidak boleh salah dalam menegakkan hukum, mengambil keputusan, karena ini nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Hasan.

Hasan diketahui sejak 18 Oktober 2024 sampai dengan 2 Desember 2024 rangkap jabatan sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam) dan Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan. Namun, terhitung sejak Selasa, jabatan Pangdam I/BB telah dia serahkan kepada Mayjen TNI Rio Firdianto.

Insiden penyerangan warga Desa Cinta Adil, Sibiru-biru di Deli Serdang itu berlangsung pada 8 November 2024 semasa Kodam I/BB, yang juga membawahi Yonarmed 2/KS, dipimpin oleh Hasan.

Sebanyak 25 tentara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan warga di Deli Serdang.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News