25 Ton Ikan Berformalin Asal Pakistan Diamankan
Selasa, 21 Februari 2012 – 20:44 WIB
"Sesuai ketentuan Karantina, ada dua opsi tindakan yang bisa dilakukan terhadap ikan impor yang mengandung formalin itu," tambahnya.
Adapun kedua opsi itu, tambah dia, yaitu pertama penolakan atau reekspor. Sementara opsi kedua adalah ikan tersebut dimusnahkan jika memang perusahaan tidak mau melakukan reekspor. "Saat kita informasikan ke perusahaan, perusahaan itu meminta dilakukan opsi penolakan atau reekspor. Tapi jika perusahaan tidak mau opsi reekspor, maka kita melakukan pemusnahan," ungkapnya.
Soal dokumen impor, kata Ashari, perusahaan itu memiliki izin dan prosedur pemasukan ikan juga legal. Begitu juga dengan dokumen impor juga lengkap. "Tapi kita tidak langsung percaya begitu saja. Begitu ikan masuk ke Batam, kita melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium di instalasi karantina dan hasilnya positif ikan impor itu mengandung formalin," paparnya.
Kadis KP2K Kota Batam, drh Suhartini menambahkan bahwa kepastian ikan itu mengandung formalin setelah dilakukan pengecekan oleh Karantina Ikan. "Formalin itu berbahaya bagi kesehatan. Jadi memang kita harus mewaspadai," tegasnya.
BATAM CENTRE - Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam, Ashari Syarief mengungkapkan bahwa
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut