250.300 Guru Honorer Lulus PPPK 2022, Ini Pesan Dirjen Nunuk untuk Pemda & Peserta tidak Dapat Penempatan
jpnn.com - JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengumumkan hasil seleksi PPPK guru 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Pengumuman tersebut secara lengkap dapat diakses oleh para peserta seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menyampaikan terima kasih atas kesabaran para peserta seleksi menunggu hasil pengumuman.
Dia mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi.
Dirjen Nunuk berharap berita baik ini bisa mendorong semangat guru-guru untuk mengabdi, memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.
“Saya turut berbahagia atas berita baik ini dan sekaligus mengucapkan selamat kepada lebih dari 250.300 guru yang lulus seleksi dan dapat penempatan. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu, bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap Dirjen Nunuk di Jakarta, Kamis (9/3).
Dia juga memberikan apresiasi Panselnas serta seluruh pihak yang telah mengawal dan bekerja keras membantu proses seleksi guru ASN PPPK 2022, dari mulai proses pendaftaran hingga pengumuman.
“Kami semua tahu, banyak pihak yang dengan tulus telah membantu mengawal proses ini sampai selesai. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih tak terhingga, khususnya KemenPAN-RB sebagai ketua pengarah, BKN sebagai ketua panselnas, dan pemerintah daerah yang sudah serius mengajukan formasi,” tuturnya.
250.300 guru honorer lulus PPPK 2022, ini pesan Dirjen Nunuk untuk pemda dan peserta tidak dapat penempatan. Simak selengkapnya.
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mencamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS