250.300 Guru Honorer Lulus PPPK 2022, Ini Pesan Dirjen Nunuk untuk Pemda & Peserta tidak Dapat Penempatan
jpnn.com - JAKARTA - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengumumkan hasil seleksi PPPK guru 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Pengumuman tersebut secara lengkap dapat diakses oleh para peserta seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani menyampaikan terima kasih atas kesabaran para peserta seleksi menunggu hasil pengumuman.
Dia mengucapkan selamat bagi para peserta yang lulus seleksi.
Dirjen Nunuk berharap berita baik ini bisa mendorong semangat guru-guru untuk mengabdi, memberikan yang terbaik bagi pendidikan Indonesia.
“Saya turut berbahagia atas berita baik ini dan sekaligus mengucapkan selamat kepada lebih dari 250.300 guru yang lulus seleksi dan dapat penempatan. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu, bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap Dirjen Nunuk di Jakarta, Kamis (9/3).
Dia juga memberikan apresiasi Panselnas serta seluruh pihak yang telah mengawal dan bekerja keras membantu proses seleksi guru ASN PPPK 2022, dari mulai proses pendaftaran hingga pengumuman.
“Kami semua tahu, banyak pihak yang dengan tulus telah membantu mengawal proses ini sampai selesai. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih tak terhingga, khususnya KemenPAN-RB sebagai ketua pengarah, BKN sebagai ketua panselnas, dan pemerintah daerah yang sudah serius mengajukan formasi,” tuturnya.
250.300 guru honorer lulus PPPK 2022, ini pesan Dirjen Nunuk untuk pemda dan peserta tidak dapat penempatan. Simak selengkapnya.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas