2.530 Liter BBM Ilegal Diamankan
jpnn.com - TANJUNG REDEB- Polres Berau berhasil mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak 710 liter dan solar 1.820 liter. BBM tersebut ditemukan tersimpan di belakang rumah warga Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, berinisial Hr, 55, Rabu (20/8) lalu.
Kasatreskrim Polres Berau AKP Apri Fajar Hermanto mengatakan, terungkapnya penimbunan BBM ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat yang pertama kali ditelusuri oleh Satintelkam Polres Berau. "Intel yang berhasil ngungkap kemudian kami tindak lanjuti," kata Apri.
Seluruh BBM baik premium maupun solar itu rencananya akan dijual kepada nelayan Kampung Tanjung Batu. Premium dijual seharga Rp 8 ribu per liter. Sedangkan untuk solar dihargai Rp 6 ribu per liter. BBM tersebut merupakan hasil mengetap sejak 13 Agustus lalu menggunakan mobil pikap setiap hari di Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) Tanjung Batu.
Selama ini, Hr yang telah ditetapkan menjadi tersangka kerap bolak-balik dengan bebas mengisi BBM karena mengklaim mempunyai surat rekomendasi dari Kecamatan Pulau Derawan termasuk surat kuasa dari para nelayan.
"Dia (tersangka, Red) pakai jeriken banyak di bak mobil pada saat melakukan pengisian, sudah bertahun-tahun pekerjaan tersebut dilakukannya," katanya.
"Kalau memang sampai ke nelayan nggak masalah jika memang ada rekomendasi, yang masalahnya kalau diselewengkan atau dijual ke lain, belum lagi harganya dia jual tinggi," sambung Apri.
Satreskrim masih menindak lanjuti kasus tersebut. Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) pasal 55 dengan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 60 miliar.
Tersangka hanya dikenakan wajib lapor ke Mapolres Berau selama proses penyidikan. Sedangkan barang bukti diamankan di Mapolres, berupa 1 mobil pikap warna biru KT 8471 U, 22 jeriken 20 liter berisi premium, 9 jeriken 30 liter berisi premium, 38 jeriken 20 liter berisi solar, 19 jeriken 20 liter berisi solar, 1 drum 200 liter dan 1 drum 100 liter masing-masing berisi solar. "Penahanan itu sifatnya tidak wajib, selama tersangka koperatif," kata Apri. (app/fir)
TANJUNG REDEB- Polres Berau berhasil mengungkap penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak 710 liter dan solar 1.820 liter. BBM tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi