256 Jaksa Disanksi, 32 Dicopot
Minggu, 02 Januari 2011 – 19:54 WIB
JAKARTA – Kejaksaan sudah memberi sanksi kepada 256 jaksa yang dilaporkan ke Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas). Ratusan jaksa yang dihukum itu merupakan bagian dari lebih 1.000 jaksa yang dilaporkan nakal karena memeras, merekayasa kasus, atau menggelapkan barang bukti, atau kasus-kasus lainnya. Selain itu, ada 32 jaksa yang diberhentikan.
“Sepanjang 2010 banyak jaksa yang sudah diberi hukuman. Pada 2011 ini, penegakan hukum dan reformasi di tubuh kejaksaan akan terus dilakukan. Untuk 2010, dari 1.000 jaksa yang dilaporkan nakal, sebanyak 256 jaksa yang dihukum,” kata Jamwas Marwan Effendy.
Baca Juga:
“Sebanyak 256 jaksa yang dihukum itu lebih banyak jumlahnya dibanding tahun 2009. Pada 2009, hanya 192 jaksa yang mendapat hukuman. Jaksa yang diberhentikan di tahun 2009 hanya 6 orang, pada 2010 naik tajam menjadi 30 orang. Baru kemarin saya tanda tangani lagi dua jaksa, jadi ada 32 jaksa yang diberhentikan,” paparnya.
Dari mana laporan itu? “Lebih dari 1.000 jaksa yang dilaporkan dari 8.000 jaksa se-Indonesia, berasal dari laporan yang diterima Jamwas dari masyarakat, instansi, ombudsman, Komisi Kejaksaan, Menseskab, Mensesneg, Satgas Anti Mafia Hukum, juga dari KPK.
JAKARTA – Kejaksaan sudah memberi sanksi kepada 256 jaksa yang dilaporkan ke Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas). Ratusan jaksa yang dihukum itu
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat