256 Pejudi Terjaring, Irjen Ahmad: Tak ada Restorative Justice
jpnn.com - SEMARANG - Polda Jawa Tengah terus melancarkan penangkapan terhadap pelaku perjudian.
Tercatat sudah 256 pejudi yang tertangkap dari 112 perkara selama periode Agustus 2022.
Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi tidak ada penyelesaian kasus tindak pidana perjudian lewat restorative justice atau keadilan restoratif.
"Tidak ada RJ (restorative justice)," ujar Irjen Ahmad di Semarang, Senin (22/8).
Polda Jawa Tengah juga mencatat selama periode Januari hingga Juli 2022, polisi mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Menurut Irjen Ahmad motif ekonomi menjadi pemicu tingginya kasus perjudian.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil analisis yang dilakukan.
Dia mengatakan pandemi Covid-19 berimplikasi pada masalah ekonomi sehingga banyak masyarakat sulit bekerja.
Sebanyak 256 pejudi terjaring, Irjen Ahmad tegaskan tak ada restorative justice bagi mereka.
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Kapolri & Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif
- Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice
- Guru Honorer Ditahan atas Tuduhan Menghukum Siswa Anak Polisi, Reza Singgung Komitmen Kapolri
- Polisi Hentikan Kasus Santri Disiram Air Cabai, Ini Alasannya