256 Pejudi Terjaring, Irjen Ahmad: Tak ada Restorative Justice

jpnn.com - SEMARANG - Polda Jawa Tengah terus melancarkan penangkapan terhadap pelaku perjudian.
Tercatat sudah 256 pejudi yang tertangkap dari 112 perkara selama periode Agustus 2022.
Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi tidak ada penyelesaian kasus tindak pidana perjudian lewat restorative justice atau keadilan restoratif.
"Tidak ada RJ (restorative justice)," ujar Irjen Ahmad di Semarang, Senin (22/8).
Polda Jawa Tengah juga mencatat selama periode Januari hingga Juli 2022, polisi mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Menurut Irjen Ahmad motif ekonomi menjadi pemicu tingginya kasus perjudian.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil analisis yang dilakukan.
Dia mengatakan pandemi Covid-19 berimplikasi pada masalah ekonomi sehingga banyak masyarakat sulit bekerja.
Sebanyak 256 pejudi terjaring, Irjen Ahmad tegaskan tak ada restorative justice bagi mereka.
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- IMM UIN Sumut Soroti Asas Dominus Litis, Akademisi Singgung Warisan Kolonial
- Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia
- Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice