256 Pejudi Terjaring, Irjen Ahmad: Tak ada Restorative Justice
Senin, 22 Agustus 2022 – 14:43 WIB
"Sulit memenuhi kebutuhan, akhirnya mencari jalan pintas dengan judi," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, dalam penyelesaian permasalahan perjudian ini tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.
Menurut dia, tokoh agama dan tokoh masyarakat akan dilibatkan dalam upaya pencegahan tindak pidana perjudian.
Menurutnya upaya penindakan tindak pidana perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan. (Antara/jpnn)
Sebanyak 256 pejudi terjaring, Irjen Ahmad tegaskan tak ada restorative justice bagi mereka.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Kapolri & Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif
- Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice
- Guru Honorer Ditahan atas Tuduhan Menghukum Siswa Anak Polisi, Reza Singgung Komitmen Kapolri
- Polisi Hentikan Kasus Santri Disiram Air Cabai, Ini Alasannya