256 Pejudi Terjaring, Irjen Ahmad: Tak ada Restorative Justice
Senin, 22 Agustus 2022 – 14:43 WIB

Puluhan tersangka kasus tindak pidana perjudian dihadirkan saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
"Sulit memenuhi kebutuhan, akhirnya mencari jalan pintas dengan judi," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, dalam penyelesaian permasalahan perjudian ini tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.
Menurut dia, tokoh agama dan tokoh masyarakat akan dilibatkan dalam upaya pencegahan tindak pidana perjudian.
Menurutnya upaya penindakan tindak pidana perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan. (Antara/jpnn)
Sebanyak 256 pejudi terjaring, Irjen Ahmad tegaskan tak ada restorative justice bagi mereka.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- IMM UIN Sumut Soroti Asas Dominus Litis, Akademisi Singgung Warisan Kolonial
- Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia
- Demonstran Kritik Kejaksaan saat Demo di DPR, Ini Tuntutannya
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice